SOSIALISASI PERCEPATAN PELAKSANAAN PBG DI DAERAH

 

Serui, 10 Februari 2022  Dalam rangka mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah maka DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Yapen mengikuti rapat sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui apilikasi zoom meeting yang diikuti oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang yang menangani Perizinan Bangunan yaitu Bidang Penyelenggaraan perizinan dan Non Perizinan serta Kepala seksi Perizinan Tertentu. Dalam sosialisasi tersebut dibahas tentang Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  melalui Sistim Informasi manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diatur dalam Paragraf 4 (menghapus IMB dan diganti dengan PBG).   Dalam Pasal 1 Ayat 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan kondisi saat ini yang terjadi di daerah sebagai berikut :

  1. Pemerintah Daerah belum menyesuaikan nomenklatur kegiatan perizinan berusaha dalam rangka implementasi sistem (OSS berbasis risiko)
  2. Belum menyusun peraturan kepala daerah terkait pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan
  3. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital masih belum siap
  4. Persetujuan lingkungan belum didelegasikan Kepala Daerah kepada Kepala DPMPTSP.

Sebagai Langkah strategis Percepatan penerapan penerbitan PBG telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ yaitu :

  1. Pemda wajib menyediakan layanan PBG sesuai waktu yang telah ditentukan dalam PP 16/2021 bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP ini berlaku;
  2. Persiapan kelembagaan SIMBG (Sekretariat) dan percepatan penyusunan Perda Retribusi PBG;
  3. Layanan Penyediaan PBG tetap dilakukan secara gratis, apabila Perda Retribusi PBG belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, mengingat Perda Retribusi PBG tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud pada UU 28/2009;
  4. Menyusun Perda Retribusi PBG yang dilakukan oleh OPD yang membidangi Bangunan Gedung;
  5. Melakukan pelaporan implementasi beserta kendala sistem OSS berbasis resiko secara periodik apabila dibutuhkan, kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Kemendagri dan Kementrian Investasi/BKPM;
  6. Melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP.

Admin
Author: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *