Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar Rapat tindak lanjut aduan masyarakat terkait permohonan Izin Laboratorium Medis Corelab. Rapat dibuka oleh Kepala DPMPTSP Johannes Ken Renmaur, S.IP, M.Si di Ruang Rapat Lantai II DPMPTSP, Senin (09 Agustus 2022).
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala DPMPTSP menyampaikan permasalahan/kendala yang dihadapi oleh Penanggungjawab Laboratorium Corelab dalam proses pengurusan perizinan berusaha melalui Sistem OSS RBA sehingga sampai saat ini izin operasional laboratorium belum terverifikasi sehingga pihak laboratorium meminta diterbitkan rekomendasi manual sebagai legalitas operasional laboratorium sampai terbitnya izin operasional melalui Sistem OSS RBA.
Setelah mendengarkan saran dan pendapat dari seluruh pihak yang hadir dan mengingat pentingnya keberadaan laboratorium medis tersebut maka diputuskan bahwa pihak laboratorium dapat mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan secara manual guna menjadi pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi teknis sambil menunggu terbitnya izin operasional melalui Sistem OSS RBA.