Selasa,03 Agustus 2021, bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen diadakan rapat intern yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Johanes Ken Renmaur, S.IP.M.Si dan dihadiri oleh sekretaris, para kepala bidang dan staf yang ditunjuk dalam persiapan kegiatan Sosialisasi serta Bimbingan Teknis Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dalam rapat tersebut dibahas tentang kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 16 dan 18 Agustus 2021 bertempat di Gedung Tongkonan Jalan KPR – Serui. Tujuan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut adalah menginformasikan adanya perubahan versi dari OSS 1.1 ke OSS RBA kepada pelaku usaha serta memberikan pemahaman tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang -Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.