Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Aplikasi SIMBG

 

 

Pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2022 bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Yapen hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kasubbag Program & Pelaporan DPMPTSP bersama Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Yapen memenuhi undangan rapat pembahasan tindak lanjut Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG.

Rapat dilaksanakan dalam rangka pembahasan rencana penyelenggaraan layanan PBG dan retribusi PBG yang sudah harus dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 11/5976/SJ Tanggal 21 Oktober 2021 Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beberapa hal mengenai penyelenggaraan layanan PBG dan retribusi PBG dalam surat edaran tersebut disampaikan sebagai berikut :

  1. Retribusi PBG merupakan jenis retribusi baru atas layanan penyediaan PBG sebagaimana dimaksud Pasal 114 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Retribusi perizinan tertentu terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung”.
  2. Layanan penyediaan PBG wajib disediakan pemerintah daerah sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 bahwa “Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku”.

Rapat akan ditindaklanjuti dengan tahapan kegiatan lainnya meliputi penyusunan kelembagaan SIMBG (Sekretariat), penyusunan perda Retribusi PBG yang dilakukan oleh OPD yang membidangi bangunan gedung dan melakukan pelaporan tahapan beserta kendala yang dihadapi dalam persiapan termasuk alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan PBG dan retribusi PBG.

Dalam pasal 1 ayat 11 UU 11/2020 disebutkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku (yang dulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB).

SIMBG sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung. SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

 

Admin
Author: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *