Senin, 10 Februari 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen berlangsung rapat koordinasi antara DPMPTSP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membahas perizinan sektor perindustrian melalui Online Single Submission (OSS) dimana dalam proses permohonan perizinan, para pelaku usaha terkendala persyaratan mengenai kawasan industri karena saat ini Kabupaten Kepulauan Yapen belum memiliki Kawasan Industri sehingga dipandang perlu mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar para pelaku usaha tersebut tidak merasa dirugikan dengan sistem yang berlaku. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh kedua kepala dinas dan masing-masing jajarannya. Dari hasil rapat tersebut terbit Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua kepala dinas berisi beberapa poin yang dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha khususnya sektor perindustrian dalam pemenuhan kelengkapan persyaratan melalui OSS. HAl ini sebagai upaya pemberian kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Yapen.