Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen pada Hari Senin, 28 juni 2021 berlangsung rapat tentang Kegiatan Turun Lapangan (turlap) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Empat (4) orang Kepala Bidang pada DPMPTSP serta para kepala seksi pada Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan serta Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP. Dalam rapat tersebut dibahas tentang Rencana Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal sekaligus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum pernah dan akan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara online.
Sesuai arahan dari pimpinan rapat kepada tim yang akan melakukan kegiatan turlap agar fokus mendorong pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta melakukan pendampingan kepada mereka untuk melaporkannya melalui ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2020.