Selasa 22 Juni 2021-Berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dilaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen sejak pukul 11.00-12.00 WIT.
Hadir dalam Acara Rapat Dengar Pendapat, Kepala DPMPTSP didampingi Dua Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dan Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan.
Adapun hal yang dibahas dalam rapat dengar pendapat adalah terkait dengan pelaksanaan tugas pokok DPMPTSP yaitu melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kepulauan Yapen. Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, beberapa hal yang dibahas yakni jumlah jenis perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakan di DPMPTSP, jumlah izin yang diproses dalam setahun, jumlah izin yang penerbitannya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, Perangkat Daerah (Dinas Teknis) mana saja yang bertanggung jawab menerbitkan surat rekomendasi teknis, serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh DPMPTSP dalam proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Kepulauan Yapen.