Dawai, 18 November 2021 bertempat di Ruang Rapat PT. Sinar Wijaya Plywood Industries, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Yapen didampingi Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan serta Kepala Seksi Perizinan Tertentu menemui pihak PT. SWPI guna membahas atau memberi jawaban secara langsung terkait permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang telah disampaikan oleh pihak PT.SWPI namun sampai saat ini belum dapat diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Yapen karena terdapat beberapa kendala. Salah satu yang menjadi kendala dalam proses IMB tersebut dikarenakan sejak tanggal 02 agustus 2021 sudah ada peraturan baru yang merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG). Penerbitan PBG harus dilaksanakan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. Saat ini Dinas PMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat sebagai dinas teknis sedang mempersiapkan berbagai hal untuk menerapkan kebijakan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Diantaranya adalah memilih Tim Profesi Ahli (TPA) dari basis data untuk menjalankan proses konsultasi di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Yapen.