Kamis, 24 Juni 2021- DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Yapen Melakukan Kegiatan Pendampingan Pelaku usaha dalam rangka mendaftarkan Akun Berusaha dan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan aplikasi berbasis web. Mendaftarkan Akun berusaha dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistim pelayanan Online berbasis Web di DPMPTSP bagi Pelaku Usaha dengan mengajukan persyaratan berupa Akta notaris, NPWP Perusahaan, NPWP Direktur, NPWP Wakil Direktur, Nomor HP Direktur dan Nomor HP Wakil Direktur, Email Perusahaan yang masih Aktif, memiliki Nomor Administrasi Hukum Umum (AHU), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Surat Pembayaran Pajak Tahunan (SPT), kepesertaan BPJS/KIS Direktur serta Karyawan.
Pelaku Usaha (wajib izin) dapat mengakses melalui https.//oss.go.id secara mandiri atau datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan pendampingan dalam membuat Akun berusaha sekaligus proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Petugas DPMPTSP melayani tanpa dipungut biaya alias gratis.