Sesuai surat Sekda Kab. Kepulauan Yapen Nomor : 005/65/SET Tanggal 13 Juni 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 216 Tahun 2021 tentang Pembentukan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam upaya mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan mendukung Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah terbentuk. Acara Rakor yang dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah (Asisten III Bidang Administrasi UmumSetda) Ir. Wahyudi Irianto, dalam sambutannya menyampaikan terkait pembobotan komponen penilaian kinerja Mandiri PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, di Ruang Rapat DPMPTSP Lantai II, Selasa (14/06/2022).
Menghadapi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Plh. Sekretaris Daerah meminta kepada seluruh tim yang tergabung dalam PPB dan Penilaian Mandiri PTSP untuk berkomitmen bersama dalam mencapai tujuan dari penilaian itu. Penilaian ini menurutnya sangat penting untuk mengukur sejauh mana pelayanan yang dilakukan pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi kedepannya.
Dalam kesempatan tersebut juga Kepala DPMPTSP Kab. Kepulauan Yapen menyampaikan “Capaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Tahun 2021 Pemkab Kepulauan Yapen mendapatkan nilai 73,358 dengan kategori Baik, sehingga tidak mendapatkan tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kemenkeu RI”.
Rakor dihadiri dari unsur Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan seluruh staf DPMPTSP yang merupakan tim sekretariat satgas. Sedangkan perangkat daerah yang merupakan anggota tim satgas lainnya belum sempat hadir dalam rapat tersebut.
Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) peran sertanya sangat diperlukan dan harus dioptimalkan dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan mendukung perekonomian nasional serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.