Senin, 19 Juli 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat kunjungan dari perwakilan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Waropen, adapun tujuan kedatangan perwakilan tersebut untuk meminta pendampingan dalam melakukan Pelaporan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Aplikasi Online Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus (SIDAK).
Perwakilan tersebut diterima langsung oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Yapen. Pendampingan yang dilakukan berupa Permintaan Hak Akses Pengelola SIDAK yang dikirim langsung ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga penjelasan tentang data apa saja yang harus disiapkan dalam melakukan pelaporan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta tata cara penginputan data pada aplikasi SIDAK tersebut. Pada kesempatan itu juga diberikan penjelasan tentang pentingnya penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha. Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung seharian hingga Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Waropen menerima hak akses (user dan password) SIDAK.