Rabu, 30 Juni 2021 bertempat di Hotel Maureen dilaksanakan kegiatan Dinas Kesehatan tentang KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) KEAMANAN PANGAN oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Diundang hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Yapen yang diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Herna Mayuri S,STP sebagai salah satu Penyaji Materi/Narasumber. ” Alur Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan (SPP -IRT )”. Dalam penyajian Materi tersebut Sekretaris DPMPTSP memaparkan tentang Produk Layanan Perizinan dan Nonperizinan Sektor Kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2018 khususnya tentang Alur Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Selain menjelaskan tentang persyaratan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 503/05/DPMPTSP-KY/III/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Nonperizinan, pada kesempatan tersebut juga disampaikan tata cara pengurusan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Hadir dalam kegiatan ini para pelaku usaha mikro kecil yang bergerak dibidang industri pangan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam Permohonan SPP-IRT memuat persyaratan diantaranya : Fotokopi KTP Pemohon (pemilik/penanggung jawab), Surat Keterangan Usaha dari Camat/Lurah/Kepala Desa, Rancangan Label Pangan, Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru), Rekomendasi dari Kepala Dinas kesehatan, Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Persyaratan dan formulir dapat didownload melalui website : dpmptsp.kepyapenkab.go.id atau dapat diambil langsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada jam kantor.